Senat Fakultas

Senat Fakultas

Senat fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/institusidi FKM Fakultas Kesehatan Masyarakat yang anggotanya terdiri dari guru besar, pimpinan fakultas, ketua Jurusan/Bagian dan wakil dosen secara proporsional.

Senat Fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.

Senat Fakultas mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Menjabarkan kebijakan dan peraturan Unsri untuk Fakultas Kesehatan Masyarakat.
  2. Merumuskan kebijakan akademik fakultas
  3. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.
  4. Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas.
  5. Menilai pertanggung jawaban pimpinan fakultas atas kebijakan akademik yang ditetapkan.
  6. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Unsri mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.